e-GOVERNMENT

A.    LATAR BELAKANG PENGEMBANGAN e-GOVERNMENT

Sejak disahkannya UU No.32 tahun 2004, tentang otonomi daerah, perencanaan pembangunan menjadi kebutuhan yang mutlak sebab terkait dengan desentralisasi pengelolaan pembangunan. Otonomi daerah ialah penyerahan sebagian kewenangan pemerintah pusat dan provinsi kepada pemerintah kota dan kabupaten. Kemampuan mengelola sumberdaya sangat bergantung kepada efektivitas perencanaan. Era reformasi mengembangkan paradigma baru dalam membangun berdasarkan kepada demokrasi dan demokratisasi dalam proses. Oleh sebab itu, pemberdayaan untuk berkelanjutan (empowerment to sustainability) menjadi falsafah perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan otonomi dan globalisasi.
Perencanaan pembangunan harus mencakupi dinamika kebutuhan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dan mengarahkan perubahan pola pikir dan pola tindak aparat pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dengan menimbang kadar keterkaitan dan keterhubungan antar sektor dan diantara ruang-ruang kegiatan ekonomi dan sosial budaya.
Sejak adanya otonomi daerah ini, diharapkan pemerintah daerah lebih meningkatkan kinerjanya, sehingga hasil yang diperoleh sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang ingin dicapai. Adapun tugas dari pemerintah yang utama adalah berorientasi pada pelayanan publik (public oriented) dimana pemerintah memberikan pelayanan pada masyarakat seoptimal mungkin, sehingga masyarakat sebagai pengguna atau yang memanfaatkan layanan benar-benar merasa puas. Saat ini masyarakat merasa sulit mendapatkan pelayanan yang efisien, transparan, efektif, akuntabel dan responsif.
Efisiensi diukur dari jangka waktu pelayanan yang diberikan. Pelayanan publik seringkali membutuhkan waktu yang lama karena kendala internal dan eksternal. Kendala internal yang biasa terjadi yaitu, peralatan pendukung yang tidak memadai, kualitas Sumber Daya manusia (SDM) rendah dan lemahnya koordinasi antar unit. Sedangkan kendala eksternal meliputi ketidaklengkapan dokumen, pengguna jasa tidak kooperatif dan ketiadaan koordinasi antarinstansi, seperti dari kelurahan ke kecamatan. Responsif merupakan kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan, dan mengembangkan program-program pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.akan tetapi saat ini pemerintah bisa dikatakan tidak mampu manganalisa dan melihat apa-apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga dalam pengembangan daerah seringkali pemerintah daerah mengimplementasikan kebijakan yang tidak berorientasi pada kepentingan publik. Sentara transparansi dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan hampir tidak ada. Masyarakat hanya menerima hasil tanpa bisa ikut berpartisipasi didalamnya. Sedangkan akuntabel atau pertanggungjawaban atas pelayanan publik masih rendah. Akuntabilitas di sini diukur dengan indikator-indikator seperti, (1) acuan pelayanan yang digunakan aparat birokrasi dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, (2) Tindakan yang dilakukan oleh aparat birokrasi apabila terdapat masyarakat pengguna jasa yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dan (3) seberapa jauh kepentingan pengguna jasa memperoleh prioritas dari aparat birokrasi dalam menjalankan tugasnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa secara umum, kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat masih rendah. Masih kuatnya budaya suap, rente birokrasi dan KKN adalah realitas buruknya pelayanan publik di Sumatera Barat. Rendahnya kualitas pelayanan publik dapat diukur dari kinerja birokrasi pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penilaian kinerja merupakan suatu kegiatan yang sangat penting karena dapat digunakan sebagai ukuran keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai misinya. Untuk organisasi pelayanan publik, informasi mengenai kinerja berguna untuk menilai seberapa jauh pelayanan yang diberikan oleh organisasi itu memenuhi harapan dan memuaskan masyarakat.
Akses pelayanan yang paling banyak menghadapi tantangan adalah pelayanan di Kabupaten. Masyarakat terkadang harus menempuh jarak yang cukup jauh dan menghabiskan banyak waktu, uang dan tenaga untuk mendapatkan suatu pelayanan. Tidak hanya masyarakat saja yang harus melewati hal diatas, petugas dari kecamatan dan pelayanan lainnya saja harus mengorbankan waktu untuk pergi ke kantor bupati untuk mengantar surat permohonan, surat keterangan, surat dinas, surat pemberitahuan dan laporan kegiatan atau tugas-tugas yang telah dilaksanakan di suatu kecamatan bahkan hanya untuk mendapatkan tanda tangan atau legalitas. Proses ini bisa saja memakan waktu berhari-hari sehingga biaya yang dikeluarkan semakin besar. Seperti, seorang kepala puskesmas, kantor dan lembaga lainnya di suatu kecamatan harus rela mengantarkan langsung laporan pelayanan kesehatan ke kantor bupati, instansi atau dinas terkait dengan jarak tempuh yang cukup jauh. Hal lain yang sulit didapatkan masyarakat yaitu informasi terbaru yang dapat di akses melalui media internet. Seperti yang diketahui bahwa dari internet kita dapat memperoleh banyak informasi. Saat ini sudah adanya website daerah yang memberikan informasi-informasi suatu daerah, baik informasi potensi daerah, peluang investasi, SOTK, perundangan, pembangunan dan tender, berita, photo, polling suara masyarakat yang semua itu bersifat dinamis dan menuntut partisipasi semua anggota untuk melakukan perbaikan dan perluasan pengisian data.
Seiring dengan berkembangnya IPTEK dan terutama telah adanya kebijakan otoda dituntut adanya perubahan atau terobosan-terobosan baru menuju perkembangan dan kemajuan di segala bidang dengan memenfaatkan sumberdaya yang ada..Perubahan yang terjadi menuntut terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Selain itu, adanya kemudahan dalam memperoleh pelayanan. Sistem manajemen pemerintah yang selama ini merupakan sistem hirarki kewenangan dan komando sektoral yang mengerucut dan panjang, harus dikembangkan menjadi sistem manajemen organisasi jaringan yang dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali. Oleh karena itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk membuat suatu kebijakan untuk perbaikan sistem pelayanan publik. Adapun kebijakan yang dilakukan yaitu melalui INPRES No.3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi Nasional pengembangan e-government.
Secara umum pengertian e-Government sendiri adalah sistem manajemen informasi dan manajemen layanan masyarakat berbasis internet.  Dengan memanfaatkan internet maka akan muncul banyak pengembangan modus pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat, yang memungkinkan peran aktif masyarakat dalam melakukan registrasi perizinan, memantau proses penyelesaian, melakukan pembayaran secara langsung untuk setiap perizinan dan layanan publik lainnya. Semua kegiatan itu dilakukan dengan bantuan teknologi internet yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Masyarakat tidak lagi menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk memperoleh pelayanan, karena pelayanan publik dengan menggunakan e-Government dilakukan dengan internet secara online yang memungkinkan pengguna jasa untuk tidak perlu datang secara langsung ke tempat pelayanan. Pelayanannya dapat dilakukan dengan menggunakan atau memanfaatkan email, fax, telephone, wireless (sms dan PDA) serta unit pelayanan terpadu.
Dalam konteks lokal, e-Government dapat diterapkan di Sumatera Barat (pemerintah provinsi, kabupaten dan kota) agar pelayanan prima dapat diwujudkan.. Pelayanan publik yang buruk seperti yang telah di tuliskan diatas menunut perbaikan sistem pelayanan baik Masyarakat umum (Citizens): Government-to-Citizens (G2C), Masyarakat bisnis (Business): Government-to-Business (G2B), Antar pemerintahan: Government-to-Government (G2G), Internal pemerintahan: Internal Efficiency and Effectiveness (IEE). Adapun sasaran strategis e-Government yaitu :
         Masyarakat umum (Citizens): Government-to-Citizens (G2C)
Mengembangkan sebuah tempat pelayanan yang mudah dijangkau dan digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan dengan kualitas tinggi.
         Masyarakat bisnis (Business): Government-to-Business (G2B)
        Mempermudah pelayanan terhadap kebutuhan bisnis dan menghilangkan redundansi pengambilan data untuk layanan perijinan.
Adapun manfaat yang didapatkan oleh masyarakat bisnis adalah :
         Antar pemerintahan: Government-to-Government (G2G)
        Mempermudah setiap pemerintahan daerah untuk melakukan pelaporan dan pelaksanaan layanan yang bersifat nasional. Disamping itu akan memberi kemampuan untuk penyajian data dan informasi yang akurat dan up to date
         Internal pemerintahan: Internal Efficiency and Effectiveness (IEE)
        Penggunaan ICT yang lebih baik untuk mereduksi biaya dan menaikkan kualitas administrasi layanan. Dinas pelayanan mampu memperbaiki level efisiensi dan efektivitas dengan menghilangkan delay waktu & menaikkan

Kebijakan e-government juga dilatarbelakangi atas permasalahan faktor teknis dan dukungan non teknis dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. selain itu untuk mengantisipasi pesatnya kemajuan Teknologi Informasi (TI) yang saat ini dikenal dengan telematika, merupakan konvergensi dan telekomunikasi, Media dan Informatika (Telematika), dapat meningkatkan kualitas komunikasi dan informasi dalam penyediaan informasi yang mudah dan cepat bagi masyarakat.
 Pengembangan e-government, mengharapkan dapat dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi komunikasi. Untuk implementasi e-government, pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan.
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government dituangkan melalui  InPres No. 3 Tahun 2003, pada tanggal  9 Juni 2003. Adapun 4 Tujuan Pengembangan e-Government :
  1. Pembentukan Jaringan Informasi dan Transaksi Pelayanan Publik yang terjangkau di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Pembentukan Hubungan Interaktif dengan Dunia Usaha
  3. Pembentukan Mekanisme dan Saluran Komunikasi dengan Lembaga Negara
  4. Pembentukan Sistem Manajemen dan Proses Kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom
 Transformasi Government ke e-Government

  • Perubahan Budaya Kerja
  • Perubahan Bisnis Proses
  • SOP dan Kebijakan
  • Peraturan dan Perundangan
  • Leadership

  • Penggunaan Internet
  • Penggunaan Infrastruktur TIK
  • Penggunaan Sistem Aplikasi
  • Standarisasi Metadata
  • Transaksi Elektronik
  • Sistem Dokumentasi Elektronik

Adapun Manfaat dari e-Government yaitu :
Manfaat yang didapatkan oleh masyarakat adalah :
§  Kepastian layanan, kepastian biaya, dan kepastian penyelesaian atas urusan perizinan, dokumen, dll.
§  Memperoleh informasi yang tepat dari Web PEMDA,
§  Partisipasi dengan memberi masukan untuk perbaikan kedepan
§  Informasi dan pengaduan online
§  Sarana jajak pendapat
§  Informasi peluang investasi
§  Informasi potensi daerah dan wisata

Manfaat yang didapatkan oleh pemerintahan eksekutif adalah :
§  Memperoleh informasi yang cepat, tepat, transparan dan online untuk pengambilan keputusan
§  Monitoring aktivitas pelayanan masyarakat
§  Mengikuti perkembangan daerah lain guna memperbaiki sistem yang ada
§  e-mail
§  Sharing informasi

      Manfaat yang didapatkan oleh pemerintahan legislatif adalah
§  Informasi untuk penyusunan program daerah
§  Menerima informasi dari masyarakat
§  Monitoring program strategis
§  Benchmarking ke daerah lain melalui sarana web
§  Memberi masukan kepada Eksekutif

Manfaat bagi pegawai :
§  Penyederhanaan proses bisnis layanan
§  Sharing Informasi
§  Paperless
§  Meningkatkan pelayanan masyarakat
§  e-mail dan akses internet
§  Akses Intranet PEMDA- report online
§  Mailing-list Dinas/Bagian
§  Bekerja lebih cepat dan teliti
§  Penelusuran data
Oleh karena itu, engembangan e-government, mengharapkan dapat melakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi komunikasi. Untuk implementasi e-government, pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan.
  
B.     PENYUSUNAN RENCANA INDUK PENGEMBANGAN e-GOVERNMENT
LEMBAGA
Penyusunan rencana induk pengembangan e-Government di setiap lembaga
meliputi :
1.      kerangka pemikiran dasar lembaga;
2.      cetak biru pengembangan;
3.      tahap pengembangan;
4.      rencana implementasi.
1.  Kerangka Pemikiran Dasar Lembaga
Kerangka Pemikiran Dasar Lembaga memuat seluruh kerangka berpikir mengenai kondisi ideal yang harus dicapai dalam menerapkan e-government di setiap lembaga pemerintah. Kerangka pemikiran dasar tersebut harus dilandasi oleh layanan utama yang harus diberikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi setiap lembaga yang meliputi:
Konsep e-government lembaga secara menyeluruh.
  1. Analisis terhadap kondisi saat ini.
  2. Pada tahap ini pemda mampu menganalisis apa saja yang benar-benar    menjadi         kebutuhan masyarakat, dunia usaha dan bagi pemerintah sendiri. Hal ini bertujuan agar kebijakan pelayanan yang akan dibuat benar-benar bermanfaat dan menghasilkan dampak positif dan kepuasan bagi semua pihak.
  3. Strategi pengembangan e-government lembaga.
Adapun indikator implementasinya yaitu :
Ø    Landasan Hukum Lembaga
Ø    Struktur Organisasi
Ø    Tupoksi
Ø    S O P
Ø    Inventaris Tenaga Kerja
Ø    Keahlian         
  1. Pentahapan implementasi e-government.
Penerapan e-government di setiap lembaga pemerintah mengacu kepada pentahapan pengembangan e-government secara nasional, dan disesuaikan dengan kondisi yang ada disetiap lembaga pemerintah yang mencakup:
a. prioritas layanan elektronik yang akan diberikan;
b. kondisi infrastruktur informasi yang dimiliki;
c. kondisi kegiatan layanan saat ini;
d. kondisi anggaran dan sumber daya manusia yang dimiliki.
Jangka waktu penerapan e-government di setiap lembaga pemerintah bervariasi sesuai dengan kondisi yang ada, tetapi tetap dalam kerangka rencana penerapan e-government secara nasional

2.  Cetak Biru Pengembangan
Cetak biru pengembangan merupakan suatu rincian teknis yang perlu dimiliki oleh setiap lembaga. Cetak biru dimaksud memuat antara lain:
1. Penjabaran strategi dan rencana strategis e-government.
2. Kondisi layanan saat ini.
3. Infrastruktur saat ini.
4. Masalah dan tantangan.
5. Cetak biru - Infrastruktur aplikasi.
6. Cetak biru - Sumberdaya manusia.
7. Cetak biru - Infrastruktur jaringan.
8. Cetak biru - Infrastruktur informasi.
9. Cetak biru - Integrasi jaringan, informasi dan aplikasi.
10. Cetak biru - Pendanaan.
11. Cetak biru - Struktur organisasi, sistem manajemen dan proses kerja.
12. Cetak biru - perawatan ( maintenance).
13. Peta alur dan tahapan peraturan.
14. Peta alur dan tahapan pengembangan infrastruktur.
15. Peta alur dan tahapan penerapan e-government.
16. Peta alur dan tahapan sistem pendukung.
17. Manajemen perubahan.
Pembuatan cetak biru harus didasarkan pada konsep penyelenggaraan sistem

3.  Tahap Pengembangan
Tahap pengembangan merupakan suatu rancangan pengembangan e-government berdasarkan kondisi saat ini sebagai titik awal, menuju kondisi ideal yang seharusnya dipenuhi sesuai dengan cetak biru. Seluruh kegiatan akan menjadi solusi pentahapan pengembangan yang dijabarkan secara rinci kedalam bentuk rencana implementasi.
4.  Rencana Implementasi
Rencana implementasi e-government mengacu kepada pentahapan pengembangan e-government secara nasional dan disesuaikan dengan kondisi yang ada di setiap lembaga pemerintah. Jangka waktu penerapan e-government di setiap lembaga bervariasi sesuai dengan kondisi yang ada serta tetap dalam kerangka rencana penerapan e-government secara nasional. Dalam proses implementasi e-government, masalah ketersediaan sumberdaya manusia yang mempunyai standar kompetensi dibidang teknologi informasi dan komunikasi jauh lebih sulit untuk dihadapi dibandingkan dengan masalah teknologinya. Pada sejumlah kantor pemerintah daerah, PNS yang mempunyai kemampuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi sekitar 3-5 orang saja, dan umumnya tidak berlatar belakang pendidikan sarjana bidang Informatika atau Elektro. Hal ini mungkin saja terjadi mengingat selama 10-20 tahun yang lalu jarang pemerintah daerah merekrut pegawai baru dengan latar belakang bidang teknologi informasi dan komunikasi. Oleh karena itu, perlunya SDM yang berkualitas dan menguasai IPTEK sehingga mempermudah dalam implementasi e-government ini.
            Namun dalam pengembangan e-Government ini banyak sekali menghadapi kendala atau hambatan, yaitu :
  1. Ketersediaan sarana dan prasarana    
Di dalam menunjang pembangunan dan pengembangan e-government di daerah, pengadaan sarana dan prasarana penunjang e-government merupakan syarat utama yang harus dilaksanakan. Sekitar 55% pemerintah daerah yang telah mengklaim mempunyai strategi dan implementasi e-government, sedang sisanya belum memiliki strategi di
dalam menginplementasikan e-government, hal ini disebabkan antara lain oleh:
  • belum tersedianya akses komunikasi yang memadai
  • pengembangan teknologi informasi belum merupakan skala prioritas di dalam    pembangunan daerahnya
  • kantor/dinas/badan di pemerintah daerah yang menangani teknologi informasi dan komunikasi sebagian besar eselon III (82%) dan eselon II (18%), sehingga akses ke pimpinan pemerintahan daerah cukup sulit
  1. Jaringan infrastuktur
kondisi infrastruktur yang belum memadai dan mahal merupakan salah satu hambatan di dalam implementasi e-government di kantor pemerintah daerah. Sebagian besar kantor pemerintah daerah sudah memiliki koneksi LAN dan sebagian kecil yang telah memiliki koneksi WAN. Meskipun sudah memiliki koneksi LAN di kantor pemerintah daerah, tetapi pertukaran data melalui komunikasi data belumlah banyak dilakukan, mengingat ketiadaan data dan informasi yang diharapkan karena masih rendahnya konsepsi basis datanya. Instansi pemerintah di daerah secara sekilas tidak mempunyai pilihan yang terlalu banyak untuk dapat melakukan koneksi ke Internet; Telkomnet Instan memiliki pangsa terbesar di dalam akses Internet di kantor-kantor pemerintah daerah.
3.      Situs Web Pemerintah Daerah
Situs web pemerintah daerah yang merupakan tingkat pertama pengembangan e-government (INPRES No. 3) sudah banyak dimiliki oleh pemerintah daerah. Sudah ada 70 % situs web pemerintah daerah (dari 472 pemprov, pemkab/pemkot) yang online pada Internet dengan rincian yang aktif (dapat dibuka) 83 % sedang yang tidak dapat dibuka 17 %. Diharapkan paling lambat tahun 2006, semua pemerintah daerah sudah memiliki situs web resminya; sedang pada akhir tahun 2005 ini diharapkan sebagian dari situs web yang sudah ada berubah menjadi portal web yang dapat melakukan interaksi (tingkat kedua pengembangan e-government). Khusus untuk situs web pemerintah daerah, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab rendahnya tingkat responsif pengelola situs web,antara lain :
  • Sejumlah pemerintah daerah telah memiliki situs web resmi tetapi pengelolaannya mendapatkan kesulitan di dalam memperoleh akses internet akibat keterbatasan jaringan telepon
  • kurangnya rasa memiliki karena sebagian situs web yang dibangun merupakan “proyek” sehingga begitu selesai proyek, tidak tersedia biaya pemeliharaan;
  • adanya hubungan hirarki di dalam birokrasi sehingga menyulitkan pengelola (umumnya eselon IV dan staf) untuk memperoleh data dan informasi dari tingkat atas;
  • tidak adanya keberanian pengelola untuk berinteraksi dengan masyarakat;
  • sesudah ’proyek e-government’ selesai, tidak ada anggaran pemeliharaan,    sehingga tidak ada dana untuk pengelolaan situs web (biaya hosting, pemutakhiran data dan informasi).
Dalam menghadapi kendala dan hambatan dalam pengembangan e-government ini, pemerintah hendaklah dengan tangkas mencari solusi dan menyusun atau membuat rencana atau cara-cara yang dapat menjadikan hambatan tersebut menjadi semangat untuk mencari kesuksesan. Adapun beberapa cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mensukseskan e-Government antara lain :
  1. Top-Down implementation
  2. Hidupkan budaya malu bila tidak bisa menggunakan PC. Jika seseorang memiliki rasa malu tidak mengenal dan menggunakan PC, maka ia akan terpicu untuk mau dan mampu menggunakan PC.
  3. Biasakan menggunakan media email untuk berkirim informasi.
  4. Strict policy: kebijakan penggunaan e-Gov di seluruh lapisan pegawai.
  5. Lengkapi modul e-Gov dengan fitur yang pasti diakses user (info manajemen, slip gaji)
 Adapun Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government berdasarkan Inpres no.3 tahun 2003 yaitu :
  1. Mengembangkan sistem pelayanan yang andal dan terpercaya serta terjangkau
  2. Menata sistem manajemen dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara komprehensip
  3. Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal
  4. Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi
  5. Mengembangkan kapasitas SDM baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah otonom, disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat
  6. Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan-tahapan yang realistik dan terukur
Dalam mewujudkan e-Government, pemerintah harus memiliki jaringan kerjasama dan dukungan dari PT. TELKOM. Adapun bentuk dukungan dari Telkom yaitu :
§  Dukungan Teknis
  Penyediaan koneksi antar kantor PDE dengan Kantor Gubernur (WAN) menggunakan teknology MPLS (VPN IP) yang didukung oleh Network Management System (NMS) dan Customer Care Center (7x24 jam)
  Penyediaan LAN
  Penyediaan internet access
  Pengembangan websiste www.sumbarprov.go.id sebagai media interaksi dengan masyarakat (bilingual)
  Pembangunan portal internal (POINT)
  Penyediaan sarana akses internet untuk masyarakat: hot spot, mobile internet, dll
  • Non Teknis:
  Penyusunan rencana induk implementasi eGov Pemprov Sumbar
  Penyiapan SDM:
  Pelatihan dasar untuk user
  Pelatihan admin
  Penyiapan materi sosialisasi untuk masyarakat
  Change Management
Apabila Rencana Induk Pengembangan e-Goverment serta kebijakan-kebijakan pengembangan e-Govt tersebut dapat dijalankan oleh semua pihak baik masyarakat, dunia usaha, bisnissman maupun pemerintah sendiri maka e-Government akan dapat terwujud dan terlaksana dengan baik dan sukses. Dengan begitu semua akses pelayanan dapat dilakukan dengan cepat, hubungan Governmen to Government (G2G), Government to Business (G2B), dan Government to Citizen (G2C) bisa berlangsung kapan saja dan dimana saja dalam jangka waktu yang singkat.

KONDISI E-GOVERNMENT PEMDA SAAT INI
Perubahan penyelenggaraan kepemerintahan yang ada saat ini ke suatu bentuk sistem organisasi jaringan dengan memanfaatkan teknologi informasi komunikasi tidaklah semudah yang diharapkan, karena adanya sejumlah hambatan pada operasionalnya, antara lain:
• kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia pada instansi pemerintah yang sangat terbatas (belum siap menerima perubahan kultur ke teknologi informasi komunikasi);
• belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai (belum adanya IT master plan dan grand strategy e-gov);
• struktur organisasi pengelolaan e-government yang belum memadai (konsekuensi adanya PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah);
• belum tersedianya anggaran operasional yang memadai (akibat kurangnya pemahaman tentang pentingnya pembangunan teknologi informasi dan komunikasi);
• kurang adanya perhatian/kepedulian pejabat pemerintah di dalam pembangunan dan pengembangan e-government (diperlukan manajemen perubahan).
Hambatan-hambatan tersebut diatas perlu dicarikan solusinya, agar penyelenggaraan e-government dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan skala prioritas yang ada di masing-masing pemerintah daerah

REFERENSI

Suwito. 2008. Peran Telkom dalam Pengembangan e-Gov di Sumatra Unit Enterprise Regional 1 Sumatra. Padang : Makalah  PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk

Agung Harijadi, Djoko. 2008. Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Padang : Makalah Direktur e-Government Departemen Komunikasi Dan Informatika


Yudiatmaja, Wayu Eko. 2008. Mewujudkan Pelayanan Prima dengan Menerapkan e-Government di Sumatera Barat (Dalam Perspektif Otonomi Daerah). Padang : Jurnal Ekonomi Pembangunan UBH. 
2 Komentar untuk "e-GOVERNMENT"

apa perbedaan antara pemerintahan dan internal pemerintahan

Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif : arena-domino.net
100% Memuaskan ^-^

Back To Top