BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Dalam
konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan
politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik,
proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk
tentang partai politik. Di samping itu politik
dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk
mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan dan negara
Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan
dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan
pelaksanaan kebijakan publik.
Dari sudut pandang Politik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan negara dan Politik adalah segala sesuatu
tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, maka pelaksana
politik tersebut juga termasuk bagaimana penyelenggaraan dan pelaksanaan
kebijakan publik dan pelayanan publik. Pelayanan publik pada dasarnya
menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka
pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan
oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun
pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan
reformasi publik (public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal
tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan
kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
Di Indonesia, upaya memperbaiki
pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, antara
lain melalui Inpres No. 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan
Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Upaya ini dilanjutkan dengan Surat
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81/1993 tentang
Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Untuk lebih mendorong komitmen aparatur
pemerintah terhadap peningkatan mutu pelayanan, maka telah diterbitkan pula
Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan
Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Pada perkembangan terakhir telah
diterbitkan pula Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Oleh karena saya membuat makalah ini dengan
judul “ Pelayanan Publik Pemerintahan Daerah” ,dan diharapkan agar kita lebih
memahami tentang Pelayanan Publik Daerah tersebut.
Rumusan Masalah
Penulis mengambil masalah ini dengan rumusan masalah sebagai
berikut.
Bagaimana peranan politik dan kebijakan dalam memberikan
pelayanan publik dalam pemerintah daerah?
Bagaimanakah pelayanan publik pemerintah daerah?
Apa saja permasalahan dalam pelayanan publik pemerintah
daerah?
Bagaimana pemecahan permasalahan pelayanan publik ?
1.3 Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
latar belakang di atas, penulis memiliki tujuan sebagai berikut.
Untuk mengetahui peranan politik dan kebijakan dalam
memberikan pelayanan publik dalam pemerintah daerah?
Untuk mengetahui bagaimanakah pelayanan publik pemerintah
daerah?
Untuk mengetahui apa saja permasalahan dalam pelayanan
publik pemerintah daerah?
Untuk mengetahui bagaimana
pemecahan permasalahan pelayanan publik ?
BAB II
ISI
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara. Politik melibatkan lembaga Undang-undang Dasar ,
Pemerintahan Nasional, Pemerintah Daerah dan Lokal , Fungsi ekonomi dan sosial
dari pemerintah ,Perbandingan lembaga-lembaga politik. Lembaga pemerintahan dan
pemerintah dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi
memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari
pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pelayanan
publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas dan juga
merupakan salah satu unsur yang mendorong perubahan kualitas Pemerintahan
Daerah. Bagaimanapun kecilnya suatu negara, negara tarsebut tetap akan
membagi–bagi pemerintahan menjadi sistem yang lebih kecil (Pemerintahan Daerah)
untuk memudahkan pelimpahan tugas dan wewenang. Pembagian daerah Indonesia atas
daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
undang–undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam
sistem pemerintahan negara, dan hak–hak asal–usul dalam daerah yang bersifat
istimewa. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan
berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan
dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan–pelayanan lain dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utilitas dan lainnya.
Sejak
diberlakukan penerapan UU No. 22 Tahun 1999 telah terjadi pergeseran model
pemerintahan daerah dari yang semula menganut model efesiensi struktural ke
arah model demokrasi. Penerapan model demokrasi mengandung arti bahwa penyelenggaraan
desentralisasi dan otonomi daerah menuntut adanya partisipasi dan kemandirian
masyarakat daerah (lokal) tanpa mengabaikan prinsip persatuan Negara bangsa.
Desentralisasi (devolusi) dan dekonsentrasi
merupakan keniscayaan dalam oraganisasi negara bangsa yang hubungannya
bersifat kontinum, artinya dianutnya desentralisasi tidak perlu meninggalkan
sentralisasi
Dengan
demikian, pemerintah daerah dalam menjalankan monopoli pelayanan publik,
sebagai regulator (rule government) harus mengubah pola pikir dan kerjanya dan
disesuaikan dengan tujuan pemberian otonomi daerah, yaitu memberikan dan meningkatkan pelayanan
yang memuaskan masyarakat. Untuk terwujudnya good governance, dalam menjalankan
pelayanan publik, Pemerintah Daerah juga harus memberikan kesempatan luas
kepada warga dan masyarakat, untuk mendapatkan akses pelayanan publik,
berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, transparansi, akuntabilitas dan
keadilan. Konsepsi Pelayanan Publik, berhubungan dengan bagaimana meningkatkan
kapasitas dan kemampuan pemerintah dan/atau pemerintahan daerah menjalankan
fungsi pelayanan, dalam kontek pendekatan ekonomi, menyediakan kebutuhan pokok
(dasar) bagi seluruh masyarakat.
Bersamaan
dengan arus globalisasi yang memberikan peluang sekaligus tantangan bagi
perbaikan ekonomi, mendorong pemerintah untuk kembali memahami arti pentingnya
suatu kualitas pelayanan serta pentingnya dilakukan perbaikan mutu pelayanan.
Penyediaan pelayanan pemerintah yang berkualitas, akan memacu potensi sosial
ekonomi masyarakat yang merupakan bagian dari demokratisasi ekonomi. Penyediaan
pelayanan publik yang bermutu merupakan
salah satu alat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah yang semakin berkurang, akibat krisis ekonomi yang terus menerus
berkelanjutan pada saat ini. Hal tersebut menjadikan pemberian pelayanan publik
yang berkualitas kepada masayarakat menjadi semakin penting untuk dilaksanakan.
2 .1. Permasalahan Pelayanan Publik
Permasalahan utama pelayanan publik pada dasarnya adalah
berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang
berkualitas sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola
penyelenggaraannya (tata laksana), dukungan sumber daya manusia, dan
kelembagaan.
Dilihat dari sisi pola penyelenggaraannya, pelayanan publik
masih memiliki berbagai kelemahan antara lain:
a. Kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua
tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front line)
sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai
keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan
diabaikan sama sekali.
b. Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya
disampaikan kepada masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat.
c. Kurang accessible. Berbagai unit pelaksana pelayanan
terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang
memerlukan pelayanan tersebut.
d. Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait
satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi
tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan
dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
e. Birokratis. Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan)
pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari berbagai level,
sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama. Dalam kaitan
dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan (front line
staff) untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan dilain pihak
kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan penanggungjawab pelayanan, dalam
rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan, juga
sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama
untuk diselesaikan.
f. Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat.
Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar
keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan
dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu
g. Inefisien. Berbagai persyaratan yang diperlukan
(khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak relevan dengan pelayanan
yang diberikan.
Dilihat dari sisi sumber daya manusianya, kelemahan utamanya
adalah berkaitan dengan profesionalisme, kompetensi, empathy dan etika.
Berbagai pandangan juga setuju bahwa salah satu dari unsur yang perlu
dipertimbangkan adalah masalah sistem kompensasi yang tepat.
Dilihat dari sisi kelembagaan, kelemahan utama terletak pada
disain organisasi yang tidak dirancang khusus dalam rangka pemberian pelayanan
kepada masyarakat, penuh dengan hirarki yang membuat pelayanan menjadi
berbelit-belit (birokratis), dan tidak terkoordinasi. Kecenderungan untuk
melaksanakan dua fungsi sekaligus, fungsi pengaturan dan fungsi
penyelenggaraan, masih sangat kental dilakukan oleh pemerintah, yang juga
menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efisien.
2. Pemecahan Masalah Pelayanan Publik
Tuntutan masyarakat pada era desentralisasi terhadap
pelayanan publik yang berkualitas akan semakin menguat. Oleh karena itu,
kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuannya mengatasi berbagai
permasalahan di atas sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan
masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Dari sisi mikro, hal-hal
yang dapat diajukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
Penetapan Standar Pelayanan.
Standar pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam
pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara
pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang
ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan
penyelenggara pelayanan. Penetapan standar pelayanan yang dilakukan melalui
proses identifikasi jenis pelayanan, identifikasi pelanggan, identifikasi
harapan pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan, analisis proses dan
prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan. Proses ini tidak
hanya akan memberikan informasi mengenai standar pelayanan yang harus
ditetapkan, tetapi juga informasi mengenai kelembagaan yang mampu mendukung
terselenggaranya proses manajemen yang menghasilkan pelayanan sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan. Informasi lain yang juga dihasilkan adalah
informasi mengenai kuantitas dan kompetensi-kompetensi sumber daya manusia yang
dibutuhkan serta distribusinya beban tugas pelayanan yang akan ditanganinya.
2. Pengembangan Standard Operating Procedures (SOP). Untuk
memastikan Bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan
adanya Standard Operating Procedures. Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan
yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai
dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara konsisten. Disamping
itu SOP juga bermanfaat dalam hal:
• Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan uninterupted.
Jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugas menangani
satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat
menggantikannya.Oleh karena itu proses pelayanan dapat berjalan terus;
• Untuk memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
• Memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan
penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam
pelayanan;
• Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan
perubahan-perubahan tertentu dalam prosedur pelayanan;
• Memberikan informasi yang akurat dalam rangka pengendalian
pelayanan;
• Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas dan
kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas tertentu yang akan menangani
satu proses pelayanan tertentu. Atau dengan kata lain, bahwa semua petugas yang
terlibat dalam proses pelayanan memiliki uraian tugas dan tangungjawab yang
jelas;
Pengembangan Survey Kepuasan Pelanggan.
Untuk menjaga
kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan
masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan
publik. Dalam konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai
apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi
kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan
memiliki arti penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik;
Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan.
Pengaduan masyarakat merupakan satu sumber informasi bagi
upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsisten menjaga
pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh
karena itu perlu didisain suatu sistem pengelolaan pengaduan yang secara dapat
efektif dan efisien mengolah berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan
bagi perbaikan kualitas pelayanan; Sedangkan dari sisi makro, peningkatan
kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui pengembangan model-model
pelayanan publik. Dalam hal-hal tertentu, memang terdapat pelayanan publik yang
pengelolaannya dapat dilakukan secara private untuk menghasilkan kualitas yang
baik. Beberapa model yang sudah banyak diperkenalkan antara lain: contracting
out, dalam hal ini pelayanan publik dilaksanakan oleh swasta melalui suatu
proses lelang, pemerintah memegang peran sebagai pengatur; franchising, dalam
hal ini pemerintah menunjuk pihak swasta untuk dapat menyediakan pelayanan
publik tertentu yang diikuti dengan price regularity untuk mengatur harga
maksimum. Dalam banyak hal pemerintah juga dapat melakukan privatisasi.
Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga
perlu didukung adanya restrukturisasi birokrasi, yang akan memangkas berbagai
kompleksitas pelayanan publik menjadi lebih sederhana. Birokrasi yang kompleks
menjadi ladang bagi tumbuhnya KKN dalam penyelenggaraan pelayanan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Politik melibatkan lembaga Undang-undang Dasar ,
Pemerintahan Nasional, Pemerintah Daerah dan Lokal , Fungsi ekonomi dan sosial
dari pemerintah ,Perbandingan lembaga-lembaga politik. Lembaga pemerintahan dan
pemerintah dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi
memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai
dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pelayanan
publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas dan juga
merupakan salah satu unsur yang mendorong perubahan kualitas Pemerintahan
Daerah.
Penerapan model demokrasi dalam sistem Pemerintahan Daerah
yang sekarang diterapkan belum mencapai hasil yang diharapkan. Perilaku
birokrasi dan kinerja Pemerintah Daerah belum dapat mewujudkan keinginan dan
pilihan publik untuk memperoleh jasa pelayanan yang memuaskan untuk
meningkatkan kesejahteraan.
Upaya
peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini
dapat dilakukan dengan berbagai strategi, diantaranya : perluasan institusional
dan mekanisme pasar, penerapan manejemen publik modern, dan perluasan makna
demokrasi.
Upaya ini
dapat terwujud apabila terdapat konsistensi dari sikap Pemerintah Daerah bahwa
keberadaannya adalah semata-mata mewakili kepentingan masyarakat di daerahnya,
otonomi adalah diberikan kepada masyarakat. Sehingga keberadannya harus
memberikan pelayanan yang berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang memiliki otonomi tersebut. Perangkat birokrasi yang ada baru
dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas apabila kinerjanya selalu
didasarkan pada nilai-nilai etika pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik
secara umum ditentukan oleh beberapa aspek, yaitu : sistem, kelembagaan, sumber
daya manusia, dan keuangan. Dalam hal ini pemerintah harus benar-benar memenuhi
keempat aspek tersebut, karena dengan begitu, masyarakat akan ikut
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
1 Komentar untuk "MAKALAH PEMAHAMAN ILMU POLITIK"
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif : arena-domino.net
100% Memuaskan ^-^