BEBERAPA KONSEPSI TENTANG LEGITIMASI KEKUASAAN, BIROKRASI, DAN ADMINISTRASI NEGARA



A.    Antara Legitimasi Sosiologis dan Legitimasi Etis
Tinjauan etis mengenai kekuasaan (power, authority) pertama-tama berkenaan dengan masalah legitimasinya. Kata legitimasi berasal dari bahasa Latin yaitu lex , yang berarti hukum. Padanan kata yang akgaknya paling tepat untuk istilah legitimasi adalah kewenangan atau keabsahan.
Weber melihat adanya tiga corak legitimasi sosiologis melalui konsepsinya tentang domination dalam masyarakat. Pertama adalah kewenangan tradisional (traditional domination), bahwa kekuasaan untuk mengambil keputusan umum diserahkan kepada seseorang berdasarkan keyakinan-keyakinan tradisional. Misalnya, seseorang diberi hak atau kekuasaan karena ia berasal dari golongan bangsawan atau dinasti yang memang sudah memerintah untuk kurun waktu yang lama. Jenis kewenangan ini mirip dengan legitimasi religius. Kedua, kewenangan kharismatik, yang mengambil landasan pada charisma pribadi sesesorang sehingga ia dikagumi dan dihormati oleh khalayak. Ketiga, kewenangan legal-rasional yag mengambil landasan dari hukum-hukum formal dan rasional bagi dipegangnya kekuasaan oleh seorang pemimpin. Kehidupan kenegaraan yang modern lebih banyak menggunakan konsepsi kewenangan legal-rasional.
Legitimasi sosiologis menyangkut proses interaksi di dalam masyarakat yang memungkinkan sebagian besar kelompok sosial setuju bahwa seseorang patut memimpin mereka dalam periode pemerintahan tertentu. Ini ditentukan oleh keyakinan anggota-anggota masyarakat bahwa wewenang yang melekat patut dihormati. Apabila bagian terbesar dari masyarakat sudah memiliki keyakinan tersebut, kekuasaan tersebut dianggap absah secara sosiologis. Singkatnya, legitimasi sosiologis mempertanyakan mekanisme motivatif mana yang nyata-nyata membuat masyarakat mau menerima wewenang penguasa. Beberapa ciri yang spesifik mengenai legitimasi etis.
Pertama, kerangka legitimasi etis mengandaikan bahwa setiap persoalan yang menyangkut manusia hendaknya diselesaikan secara etis termasuk persoalan kekuasaan. Hal yang dipertanyakan dalam hal ini adalah apakah kedudukan seseorang yang punya hak untuk mengatur perilaku sejumlah besar orang itu memang telah benar-benar sesuai dengan nilai-nilai moral.
Kedua,  legitimasi etis berada di belakang setiap tatanan normative dalam perilaku manusia. Etika menjadi landasan dari setiap kodifikasi peraturan hukum pada suatu negara. Oleh karena itu, paham etis tidak dilecehkan oleh perubahan situasi kemasyarakatan atau positivitas hukum. Dialang yang justru menjadi kekuatan pokok yang menopang aturan-aturan hukum yang terdapat dalam masyarakat.
Akhirnya, karena etika tidak mendasarkan diri pada pandangan-pandangan moral de facto yang berlaku dalam masyarakat saja, legitimasi etis tak akan pernah dibatasi oleh ruang dan waktu.

B.     Legitimasi Kekuasaan Negara Menurut Beberapa Pemikir
            Unsur pokok yang biasanya dikaitkan dengan negara adalah: 
1.      Penduduk atau sekelompok orang, yang jumlahnya relatif besar
2.      Wilayah/ teritori yang pasti
3.      Organisai politik atau sistem pemerintahan yang mengorganisasi kelompok tersebut ke dalam suatu “tubuh politik”
4.      Kedaulatan (sovereignty)
Beberapa pemikiran dari filsuf dan ahli kenegaraan mengenai persoalan kekuasaan negara ;
1.      Plato
Plato merumuskan bahwa pemerintahan akan adil jika raja yang berkuasa adalah seorang yang bijaksana . Kebijaksanaan (wisdom) kebanyakan dimiliki oleh seorang filsuf. Maka konsepsi tentang “filsuf raja” atau “raja filsuf” banyak disebut sebagai inti teori Plato mengenai kekuasaan negara. Selain itu, Plato mengatakan bahwa kebaikan publik akan tercapai jika setiap potensi individu terpenuhi. Oligarki musti dicegah untuk menghindari supaya kelas penguasa tidak justru melayani diri sendiri. Jika dibandingkan dengan kondisi negara-negara modern sekarang ini, model Plato terasa sangat utopis.
 
2.      Thomas Aquinais
Masalah keadilan diterjemahkannya ke dalam dua bentuk yaitu pertama, keadilan yang timbul dari transaksi-transaksi seperti pembelian penjualan yang sesuai dengan azas-azas distribusi pasar, dan kedua, menyangkut pangkat bahwa keadilan yang wajar terjadi bila seorang penguasa atau pemimpin memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan pangkat. Kemudian, St. Thomass aquinas membahas tentang hukum melalui pembedaan jenis-jenis hukum berikut ini menjadi tiga.
a.      Hukum abadi (Lex Eterna)
Kebenaran dari hukum ini ditunjang oleh kearifan ilahi yang merupakan landasan dari segala ciptaan. 
b.      Hukum Kodrat (Lex Naturalis)
Menurut Aquinas, Tuhan menghendaki agar manusia hidup sesuai dengan kodratnya. Itu berarti bahwa manusia hidup sedemikian rupa sehingga ia dapat berkembang, membangun dan menemukan identitasnya, serta dapat mencapai kebahagiaan. Aquinas menolak segala paham kewajiban yang tidak absah dan tidak sesuai dengan martabat manusia.

c.       Hukum Buatan Manusia (Lex Humana)
Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur tatanan sosial sesuai dengan nilai-nilai kebajikan dan keadilan. Aquinas menekankan bahwa isi hukum buatan manusia hendaknya sesuai dengan hukum kodrat. Secara radikal dia menegaskan bahwa hukum yang bertentangan dengan hukum kodrat tidak meiliki status hukum melainkan justru merupakan “penghancuran hukum” (corruptio legis). Dalam hal kekuasaan raja atau negara, Aquinas menggolongkan dua corak pemerintahan, yaitu: pemerintahan despotik dan pemerintahan politik. Pertama adalah pemerintahan yang hanya berdasarkan kekuasaan, sedangkan yang kedua adalah pemerintahan yang sesuai dengan kodrat masyarakat sebagai kelompok individu yang bebas. Yang kita perlukan ialah kondisi yang bisa mencegah bahwa negara tidak punya kesempatan untuk mendirikan pemerintahan depotik. Sebaliknya kekuasaan harus memihak kepada rakyat (populus) atau masyarakat umum (public).

3.      Niccolo Machiavelli
Pada saat Niccolo machiavelli menulis pemikiran-pemikirannya tentang filsafat politik, ia menyaksikan terpecah belahnya kekuasan di Italia dengan banyak munculnya negara-negara kota yang rapuh. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa ajaran-ajarannya kemudian mengandung sinisme yang keras terhadap moralitas di dalam kekuasaan.
Machiavelli bergerak terlalu jauh ketika mengatakan bahwa tindakan-tindakan yang jahat pun dapat dimaafkan oleh masyarakat asal saja penguasa mencapai sukses. Bahwa, kekejaman asal dipakai secara tepat, merupakan sarana stabilitasi kekuasaan raja yang mutlak ada. Beberapa pernyataannya yang ekstrim mengenai pentingnya kekuasaan dapat dilihat dari kutipan berikut.
Oleh karena itu, raja harus membuat dirinya ditakuti sedemikian rupa sehingga kalau ia tidak dicintai rakyatnya, setidak-tidaknya ia tidak dibenci.
.....kalau raja berperang bersama pasukannya dan memimpin pasukan yang besar, ia tidak perlu merasa khawatir disebut kejam. Karena tanpa sebutan itu, ia tidak akan pernah dapat mempersatukan dan mengatur passukan.
Walau terdapat kelemahan-kelemahan mencolok dalam pemikiran Machiavelli, ia telah berhasil menyuarakan penderitaan rakyat yang tercerai berai karena adanya intrik politik yang berkepanjangan. Setidak-tidaknya telah menegaskan bahwa suatu pemerintahan tidak seharusnya bertindak setengah-setengah.  
4.      Thomas Hobbes
Dasar dari ajaran Hobbes adalah tinjauan psikologis terhadap motivasi tindakan manusia. Dia menemukan bahwa manusia selalu memiliki harapan dan keinginan yang terkadang absurd, licik, dan emosional. Semua itu akan berpengaruh apabila seseorang manusia mengenggam kekuasaan.  
Hobbes mengatakan bahwa untuk menertibkan tindakan manusia, mencegah kekacauan, dan mengatasi anarki, kita tidak mungkin mengandalkan kepada imbauan-imbaauan moral. Negara harus membuat supaya manusia-manusia itu takut, dan perkakas utama yang mesti digunakan adalah tatanan hukum. Hobbes adalah orang yang pertama kali menyatakan dengan pasti paham positivisme hukum; bagi Hobbes hukum di atas segala-galanya. Sesuatu dianggap adil apabila itu sesuai dengan undang-undang, betapapun buruknya. Kesimpulan pemikiran Hobbes bahwa pembatasan konflik itu dilakukan melalui saran hukum.

5.      Jean-Jacques Rousseau
Rousseau memandang ketertiban yang dihasilkan sebagai akibat dari hak-hak yang sama. Rousseau berangkat dari asumsi bahwa ada dasarnya manusia itu baik. Negara dibentuk karena adanya niat-niat baik untuk melestarikan kebebasan dan kesejahteraan individu.
            Guna menangani konflik-konflik yang akan selalu ada dalam masyarakat, Rousseau mendesakkan persamaan demi tujuan-tujuan yang lebih besar. Dia mengandaikan bahwa keinginan umum dan semua kesejahteraan individu akan muncul bersamaan. dalam melihat dua sisi kepentingan ini, Rousseu mengatakan:
Para warga negara setuju terhadap semua hukum, terhadap undang-undang sah yang bermaksud jahat kepadanya, dan bahkan terhadap undang-undang yang menghukumnya bila ia berani melanggarnya. Keinginan yang tidak berubah dari semua anggota negara adalah keinginan umum; melalui hal itulah mereka menjadi warga negara dan bebas. Ketika undang-undang diajukan dalam majelis rakyat, apa yang diminta dari mereka sebenarnya, apakah mererka menyetujui usulan itu atau menolaknya, tetapi apakah ia sesuai atau tidak dengan keinginan umum, yang adalah keinginan mereka sendiri; lalu msing-masing dalam memberikan suaranya menyatakan pendapatnya; dan dari perhitungan suara diperoleh pernyataan keinginan umum.
            Inilah landasan dari konsep kontrak sosial Rousseau yang begitu memikat. Segala bentuk kepentingan individu yang menyimpang dari kepentingan umum adalah salah, dan karena itu orang harus melihat kebebasan itu justru pada kesamaan yang terbentuk dalam komunitas. Rousseau terlalu idealis dalam memandang manusia. Dia ternyata telah menjungkirbalikkan logika secara a posteriori dengan mengatakan bahwa kepentingan publik kolektif senantiasa memperkuat kebebasan dan kesejahteraan individu sambil menguraikan bahwa setiap pribadi hendaknya tidak lagi menganggap dirinya sebagai kesatuan melainkan bagian dari kesatuan yang disebut komunitas.
1 Komentar untuk "BEBERAPA KONSEPSI TENTANG LEGITIMASI KEKUASAAN, BIROKRASI, DAN ADMINISTRASI NEGARA"

wah ini nih yang sara cari-cari seumur hidup saya. Mantap mas

Back To Top