Perbedaan UUD 1945 Sebelum Dan Sesudah
Amandemen
Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa
kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan
untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga
dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan
antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan
amandemen. Perbedaan tersebut adalah:
1. MPR
- SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan
lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan
rakyat.
WEWENANG
- Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh
lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan
Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
- Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap
putusan-putusan Majelis.
- Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden
Wakil Presiden.
- Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai
pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban
tersebut.
- Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan
Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh
melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
- Mengubah undang-Undang Dasar.
- Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
- Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
- Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar
sumpah/janji anggota.
- SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai
lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
WEWENANG
- Menghilangkan supremasi kewenangannya
- Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
- Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena
presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
- Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
- Melantik presiden dan/atau wakil presiden
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh
Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai
berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan.
- MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
2. DPR
- SEBELUM AMANDEMEN
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang
anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala
lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
WEWENANG
- Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
- Memberikan persetujuan atas PERPU.
- Memberikan persetujuan atas Anggaran.
- Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta
pertanggungjawaban presiden.
- Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota
BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
- SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat
sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas
seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas
beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
WEWENANG
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang
berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
- Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta
kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
- SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan
eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative
power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak
prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode
seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
- Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam
kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
- SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala negara,
kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan
DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama
satu periode.
WEWENANG
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR
dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas
RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam
kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya.
Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50%
jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua.
Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
4. MAHKAMAH KONSTITUSI
- SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah konstitusi berdiri setelah
amandemen
- SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
- Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
UUD 1945.
KETUA
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan
oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama
3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan
Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan
kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum
waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran
17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah
Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk
masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006.
Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting
tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan
Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil
ketua. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H 2013-2016.
HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim
Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan
masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5
tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
- Jimly Asshiddiqie
- Mohammad Laica Marzuki
- Abdul Mukthie Fadjar
- Achmad Roestandi
- H. A. S. Natabaya
- Harjono
- I Dewa Gede Palguna
- Maruarar Siahaan
- Soedarsono
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
- Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan
oleh Harjono
- Maria Farida Indrati
- Maruarar Siahaan
- Abdul Mukthie Fajar
- Mohammad Mahfud MD
- Muhammad Alim
- Achmad Sodiki
- Arsyad Sanusi
- Akil Mochtar
Hakim Konstitusi periode
2013-2015 adalah:
1.
Hamdan Zoelva (Ketua)
2.
Arief Hidayat (2013-) (Wakil Ketua)
3.
Harjono (2009-)
4.
Maria Farida Indrati (2008-2013)
5.
Muhammad Alim (2008-)
6.
Ahmad Fadlil Sumadi (2009-)
7.
Patrialis Akbar (2013-)
8.
Anwar Usman (2011-)
9.
Muhammad Akil Mochtar (Mantan Ketua)
Pada tanggal 5 Oktober
2013, Akil Mochtar yang menjabat Ketua MK terlibat kasus suap MK pada
perselisihan Pemilu Kabupaten Lebak dan dinyatakan sebagai tedakwa sehingga dia
diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan diganti oleh Hamdan Zoelva yang
menjabat sebagai Wakil Ketua MK sejak 1 November 2013.
5. MAHKAMAH AGUNG
- SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan: :
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
- SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
- Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi
6. BPK
- SEBELUM AMANDEMEN
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya
ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
- SESUDAH AMANDEMEN
Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
5 Komentar untuk "PERBEDAAN UUD 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN"
mantap cuyyyyy
Terimaksih banyak informasi dan ilmunya sahabat
salam hormat dari saya
Warkop Setia
makasih bro...
mabar papji kuy...
블로그 글이 너무 멋져서 끝나지 않기를 바랐습니다. 먹튀검증
Pasti sangat senang jika bisa menghapal dan memahami tafsiran dari artikel anda. arti mimpi