BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami
beberapa kunci, antara lain: kekuasaan
politik, legitimasi, sistem
politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah
pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai
politik. Di samping itu politik dapat ditilik dari sudut pandang berbeda,
yaitu antara lain:
1.
Politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(teori klasik Aristoteles)
2.
Politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
3.
Politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
4.
Politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik.
Dari sudut pandang Politik
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara dan Politik adalah segala
sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik, maka pelaksana politik tersebut juga termasuk bagaimana
penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan publik dan pelayanan publik. Pelayanan
publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam
kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai
pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam
bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya.
Berbagai gerakan reformasi publik (public reform) yang dialami
negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan
masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan
oleh pemerintah.
Di
Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama
dilaksanakan oleh pemerintah, antara lain melalui Inpres No. 5 Tahun 1984
tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha.
Upaya ini dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Untuk
lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan mutu
pelayanan, maka telah diterbitkan pula Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan
dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Pada
perkembangan terakhir telah diterbitkan pula Keputusan Menpan No.
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Oleh
karena saya membuat makalah ini dengan judul “ Pelayanan Publik Pemerintahan
Daerah” ,dan diharapkan agar kita lebih memahami tentang Pelayanan Publik
Daerah tersebut.
1.2
Rumusan Masalah
Penulis mengambil masalah ini
dengan rumusan masalah sebagai berikut.
1.
Bagaimana peranan politik dan
kebijakan dalam memberikan pelayanan publik dalam pemerintah daerah?
2.
Bagaimanakah pelayanan publik
pemerintah daerah?
3.
Apa saja permasalahan dalam
pelayanan publik pemerintah daerah?
4.
Bagaimana pemecahan
permasalahan pelayanan publik ?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar
belakang di atas, penulis memiliki tujuan sebagai berikut.
1.
Untuk mengetahui peranan politik
dan kebijakan dalam memberikan pelayanan publik dalam pemerintah daerah?
2.
Untuk mengetahui bagaimanakah
pelayanan publik pemerintah daerah?
3.
Untuk mengetahui apa saja
permasalahan dalam pelayanan publik pemerintah daerah?
4.
Untuk mengetahui b agaimana pemecahan permasalahan
pelayanan publik ?
BAB
II
ISI
2. 1 Politik Dan Pelayanan Publik
Politik adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat
yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara.
Politik melibatkan lembaga Undang-undang Dasar ,
Pemerintahan Nasional, Pemerintah Daerah dan Lokal , Fungsi ekonomi dan sosial
dari pemerintah ,Perbandingan lembaga-lembaga politik. Lembaga pemerintahan dan
pemerintah dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi
memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai
dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan
yang sangat luas dan juga merupakan salah satu unsur yang mendorong perubahan
kualitas Pemerintahan Daerah. Bagaimanapun kecilnya suatu negara, negara
tarsebut tetap akan membagi–bagi pemerintahan menjadi sistem yang lebih kecil
(Pemerintahan Daerah) untuk memudahkan pelimpahan tugas dan wewenang. Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang–undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak–hak
asal–usul dalam daerah yang bersifat istimewa. Dalam kehidupan bernegara, maka
pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan
oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun
pelayanan–pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
bidang pendidikan, kesehatan, utilitas dan lainnya.
Sejak diberlakukan penerapan UU No.
22 Tahun 1999 telah terjadi pergeseran model pemerintahan daerah dari yang
semula menganut model efesiensi struktural ke arah model demokrasi. Penerapan
model demokrasi mengandung arti bahwa penyelenggaraan desentralisasi dan
otonomi daerah menuntut adanya partisipasi dan kemandirian masyarakat daerah
(lokal) tanpa mengabaikan prinsip persatuan Negara bangsa. Desentralisasi (devolusi) dan dekonsentrasi merupakan keniscayaan dalam oraganisasi
negara bangsa yang hubungannya bersifat kontinum, artinya dianutnya
desentralisasi tidak perlu meninggalkan sentralisasi
Dengan demikian, pemerintah daerah
dalam menjalankan monopoli pelayanan publik, sebagai regulator (rule government) harus mengubah pola
pikir dan kerjanya dan disesuaikan dengan tujuan pemberian otonomi daerah, yaitu memberikan dan meningkatkan pelayanan
yang memuaskan masyarakat. Untuk terwujudnya good governance, dalam menjalankan pelayanan publik, Pemerintah
Daerah juga harus memberikan kesempatan luas kepada warga dan masyarakat, untuk
mendapatkan akses pelayanan publik, berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan,
transparansi, akuntabilitas dan keadilan. Konsepsi Pelayanan Publik,
berhubungan dengan bagaimana meningkatkan kapasitas dan kemampuan pemerintah
dan/atau pemerintahan daerah menjalankan fungsi pelayanan, dalam kontek
pendekatan ekonomi, menyediakan kebutuhan pokok (dasar) bagi seluruh
masyarakat.
Bersamaan dengan arus globalisasi
yang memberikan peluang sekaligus tantangan bagi perbaikan ekonomi, mendorong
pemerintah untuk kembali memahami arti pentingnya suatu kualitas pelayanan
serta pentingnya dilakukan perbaikan mutu pelayanan. Penyediaan pelayanan
pemerintah yang berkualitas, akan memacu potensi sosial ekonomi masyarakat yang
merupakan bagian dari demokratisasi ekonomi. Penyediaan pelayanan publik yang
bermutu merupakan salah satu alat untuk
mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang semakin berkurang,
akibat krisis ekonomi yang terus menerus berkelanjutan pada saat ini. Hal
tersebut menjadikan pemberian pelayanan publik yang berkualitas kepada
masayarakat menjadi semakin penting untuk dilaksanakan.
2 .2 Permasalahan Pelayanan Publik
Permasalahan
utama pelayanan publik pada dasarnya adalah berkaitan dengan peningkatan
kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung
pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana),
dukungan sumber daya manusia, dan kelembagaan.
Dilihat dari
sisi pola penyelenggaraannya, pelayanan publik masih memiliki berbagai
kelemahan antara lain:
a. Kurang
responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan,
mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan
tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi,
maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
b. Kurang
informatif. Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada
masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat.
c. Kurang
accessible. Berbagai unit pelaksana pelayanan terletak jauh dari jangkauan
masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan
tersebut.
d. Kurang
koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat
kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih ataupun
pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan
lain yang terkait.
e. Birokratis.
Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui
proses yang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian
pelayanan yang terlalu lama. Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah
pelayanan, kemungkinan staf pelayanan (front line staff) untuk dapat
menyelesaikan masalah sangat kecil, dan dilain pihak kemungkinan masyarakat
untuk bertemu dengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan
masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan, juga sangat sulit. Akibatnya,
berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
f. Kurang
mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat
pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari
masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada
perbaikan dari waktu ke waktu
g. Inefisien.
Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan)
seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan.
Dilihat
dari sisi sumber daya manusianya, kelemahan utamanya adalah berkaitan dengan
profesionalisme, kompetensi, empathy dan etika. Berbagai pandangan juga setuju
bahwa salah satu dari unsur yang perlu dipertimbangkan adalah masalah sistem
kompensasi yang tepat.
Dilihat
dari sisi kelembagaan, kelemahan utama terletak pada disain organisasi yang
tidak dirancang khusus dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat,
penuh dengan hirarki yang membuat pelayanan menjadi berbelit-belit
(birokratis), dan tidak terkoordinasi. Kecenderungan untuk melaksanakan dua
fungsi sekaligus, fungsi pengaturan dan fungsi penyelenggaraan, masih sangat
kental dilakukan oleh pemerintah, yang juga menyebabkan pelayanan publik
menjadi tidak efisien.
2. 3 Pemecahan Masalah Pelayanan Publik
Tuntutan
masyarakat pada era desentralisasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas
akan semakin menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat
ditentukan oleh kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan di atas sehingga
mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan
kemampuan yang dimilikinya. Dari sisi mikro, hal-hal yang dapat diajukan untuk
mengatasi masalah-masalah tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Penetapan Standar Pelayanan.
Standar
pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar
pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan
pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan
harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Penetapan
standar pelayanan yang dilakukan melalui proses identifikasi jenis pelayanan,
identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi
pelayanan, analisis proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya
pelayanan. Proses ini tidak hanya akan memberikan informasi mengenai standar
pelayanan yang harus ditetapkan, tetapi juga informasi mengenai kelembagaan
yang mampu mendukung terselenggaranya proses manajemen yang menghasilkan
pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Informasi lain yang juga
dihasilkan adalah informasi mengenai kuantitas dan kompetensi-kompetensi sumber
daya manusia yang dibutuhkan serta distribusinya beban tugas pelayanan yang
akan ditanganinya.
2. Pengembangan
Standard Operating Procedures (SOP). Untuk memastikan Bahwa proses
pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating
Procedures. Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara
internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas,
sehingga dapat berjalan secara konsisten. Disamping itu SOP juga bermanfaat
dalam hal:
•
Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan uninterupted. Jika terjadi
hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugas menangani satu proses
tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat menggantikannya.Oleh karena
itu proses pelayanan dapat berjalan terus;
•
Untuk memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai dengan
peraturan yang berlaku;
•
Memberikan informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadap
kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan;
•
Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan perubahan-perubahan tertentu
dalam prosedur pelayanan;
•
Memberikan informasi yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan;
•
Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas dan kewenangan yang akan
diserahkan kepada petugas tertentu yang akan menangani satu proses pelayanan
tertentu. Atau dengan kata lain, bahwa semua petugas yang terlibat dalam proses
pelayanan memiliki uraian tugas dan tangungjawab yang jelas;
2.
Pengembangan Survey Kepuasan Pelanggan.
Untuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu
dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yang
telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen
pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang
diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat.
Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan memiliki arti penting dalam upaya
peningkatan pelayanan publik;
3.
Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan.
Pengaduan
masyarakat merupakan satu sumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara
pelayanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perlu didisain suatu
sistem pengelolaan pengaduan yang secara dapat efektif dan efisien mengolah
berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikan kualitas
pelayanan; Sedangkan dari sisi makro, peningkatan kualitas pelayanan publik
dapat dilakukan melalui pengembangan model-model pelayanan publik. Dalam
hal-hal tertentu, memang terdapat pelayanan publik yang pengelolaannya dapat
dilakukan secara private untuk menghasilkan kualitas yang baik. Beberapa
model yang sudah banyak diperkenalkan antara lain: contracting out,
dalam hal ini pelayanan publik dilaksanakan oleh swasta melalui suatu proses
lelang, pemerintah memegang peran sebagai pengatur; franchising, dalam
hal ini pemerintah menunjuk pihak swasta untuk dapat menyediakan pelayanan
publik tertentu yang diikuti dengan price regularity untuk mengatur
harga maksimum. Dalam banyak hal pemerintah juga dapat melakukan privatisasi.
Disamping
itu, peningkatan kualitas pelayanan publik juga perlu didukung adanya
restrukturisasi birokrasi, yang akan memangkas berbagai kompleksitas pelayanan
publik menjadi lebih sederhana. Birokrasi yang kompleks menjadi ladang bagi
tumbuhnya KKN dalam penyelenggaraan pelayanan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Politik melibatkan lembaga Undang-undang
Dasar , Pemerintahan Nasional, Pemerintah Daerah dan Lokal , Fungsi ekonomi dan
sosial dari pemerintah ,Perbandingan lembaga-lembaga politik. Lembaga
pemerintahan dan pemerintah dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki
fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat,
mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain
dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pelayanan
publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas dan juga
merupakan salah satu unsur yang mendorong perubahan kualitas Pemerintahan
Daerah.
Penerapan model demokrasi dalam sistem
Pemerintahan Daerah yang sekarang diterapkan belum mencapai hasil yang
diharapkan. Perilaku birokrasi dan kinerja Pemerintah Daerah belum dapat
mewujudkan keinginan dan pilihan publik untuk memperoleh jasa pelayanan yang
memuaskan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Upaya
peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini
dapat dilakukan dengan berbagai strategi, diantaranya : perluasan institusional
dan mekanisme pasar, penerapan manejemen publik modern, dan perluasan makna
demokrasi.
Upaya
ini dapat terwujud apabila terdapat konsistensi dari sikap Pemerintah Daerah
bahwa keberadaannya adalah semata-mata mewakili kepentingan masyarakat di
daerahnya, otonomi adalah diberikan kepada masyarakat. Sehingga keberadannya
harus memberikan pelayanan yang berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang memiliki otonomi tersebut. Perangkat birokrasi yang ada baru
dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas apabila kinerjanya selalu
didasarkan pada nilai-nilai etika pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik
secara umum ditentukan oleh beberapa aspek, yaitu : sistem, kelembagaan, sumber
daya manusia, dan keuangan. Dalam hal ini pemerintah harus benar-benar memenuhi
keempat aspek tersebut, karena dengan begitu, masyarakat akan ikut
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com/ Reformasi Pelayanan Publik
www.google.com/ Pelayanan Publik
Pemerintah Daerah
Dasar-dasar Ilmu Politik, Miriam Budiardjo (Jakarta : PT Gramedia
Pustaka Utama, 2006)
www.google.com/Artikel Pelayanan
Publik
HTTPDwiyanto, Agus. 2003. Reformasi Pelayanan
Publik: Apa yang harus dilakukan?,
Policy Brief. Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM.
Atep Adya Brata. 2003. Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta:
Gramedia.
Lembaga
Administrasi Negara. 2003. Jakarta: Penyusunan Standar Pelayanan Publik. LAN.
MAKALAH
PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH
DAERAH
0 Komentar untuk "MAKALAH PELAYANAN PUBLIK"