Kemiskinan merupakan masalah pelik yang sedang berusaha ditanggulangi oleh Indonesia saat ini. Tingkat kemiskinan semakin tinggi semenjak terjadinya krisis Moneter yang melanda Indonesia . Banyak penduduk Indonesia yang di PHK dari pekerjaan mereka. Harga rupiahpun turun drastis, sementara harga kebutuhan semakin melonjak tinggi. Berdasarkan pengukuran ekonomi yang dihitung dari konsumsi pangan dan non pangan, indikator Internasional menetapkan pendapatan pendapatan perkapita hanya USD 1 per hari / orang. Sedangkan menurut indikator nasional, garis kemiskinan dihitung dengan pendapatan Rp.166.667 per bulan / orang atau setara dengan USD 1,55 per hari / orang. Menurut non ekonomi, miskin dikategorikan dengan indikator rendahnya akses dan kualitas pendidikan, kesehatan, sanitasi, dasar dan sebagainya.
Untuk masalah bagi penduduk miskin yaitu diantaranya sulitnya memenuhi kebutuhan pokok terutama kebutuhan pangan. Oleh karena itu, salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk penanggulangan kemiskinan ini ditempuh melalui program beras untuk keluarga miskin (RASKIN). Program ini merupakan kelanjutan Program Operasi Pasar Khusus (OPK) yang diluncurkan pada Juli 1998.
Dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan program Raskin telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama Antara Menteri Dalam Negeri dengan Direktur Utama Perum Bulog No. 25 tahun 2003 dan No. PKK-12/07/2003, tanggal 12 Juli 2003 tentang Pelaksanaan Program Raskin serta Kesepakatan Bersama Gubernur Seluruh Indonesia tentang Pemberdayaan Msyarakat Miskin Indonesia Melalui Program Raskin pada Rakor 21-22 Juli 2003 di Jakarta. Program raskin adalah program pemerintah dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras dengan kuantum tertentu sesuai hasil musyawarah Tim Raskin Daerah, minimal 10 kg / kepala keluarga / bulan dan maksimal 20 kg / KK / bulan dengan harga Rp. 1000,- per kg netto di titik distribusi[1].
Program raskin merupakan program nasional yang bertujuan membantu memenuhi kecukupan pangan dan mengurangi beban finansial rumah tangga miskin (RTM) melalui penyediaan beras bersubsidi. Semenjak tahun 2007, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko kesra) menjadi koordinator pelaksanaan program Raskin. Untuk pendistribusian beras, Badan Urusan Logistik (Bulog) bertanggungjawab menyalurkan beras dari titik distribusi kepada RTM.
Pada tahun 2007, program raskin menargetkan penyediaan 1,9 juta ton beras bagi 15,8 juta rumah tangga miskin dengan total anggaran Rp.6,28 triliun yang bersumber dari APBN.
Untuk meningkatkan efektifitas program Raskin tahun 2005 dilakukan penyempurnaan Pedoman Umum Raskin tahun 2004, dengan mengakomodir rekomendasi dan masukan dari berbagai pihak. Pedoman Umum Raskin tahun 2005 ini disusun oleh Tim Raskin Pusat dan Daerah sehingga diperoleh keselarasan antara kebijakan dan kondisi obyektif pemerintah.
Seiring dengan SKB antara Mendagri dengan Direktur Utama Perum Bulog, maka Walikota Padang membuat Surat Keputusan Walikota Padang No. 09 Tahun 2005 tentang Penetapan Titik Pendistribusian dan Jumlah Beras Miskin (Raskin) tahun 2005.
Masalah yang masih dihadapi dalam pelaksanaan raskin, ungkapnya, antara lain akurasi dan kontinuitas data KK miskin di lapangan yang sering menyebabkan ketidaktepatan sasaran, dan belum kuatnya institusi pelaksana di tingkat lapangan yang bertugas membagikan beras dari titik distribusi ke penerima manfaat. Selain itu, katanya, masih ada masalah hambatan geografis tempat tinggal penerima manfaat yang jauh dari titik distribusi, serta tidak adanya biaya operasional khusus di titik distribusi. Dia juga mengutarakan, penyediaan pagu alokasi beras belum mencukupi kebutuhan seluruh keluarga miskin. Pagu raskin sejak 2003 terus menurun sehingga menyulitkan pelaksanaan di lapangan dalam memenuhi jumlah 20 kilogram per KK per bulan.
Permasalahan pelaksanaan Program Raskin banyak terjadi dari titik distribusi hingga rumah tangga penerima. Menurut Pedoman Umum (Pedum) Raskin, keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Secara umum, hasil kajian terhadap pelaksanaan Program Raskin menunjukkan bahwa efektivitas program masih relatif lemah. Hal ini ditandai oleh sosialisasi dan transparansi yang kurang memadai; target penerima, harga, jumlah, dan frekuensi penerimaan beras yang kurang tepat; biaya pengelolaan program yang tinggi; pelaksanaan pemantauan yang belum optimal; dan mekanisme pengaduan yang kurang berfungsi.[2]
0 Komentar untuk "MAKALAH TUGAS AKHIR IMPLEMENTASI DAN EVALUASI TENTANG BERAS RASKIN"